Namaku DEWI PUSPITA atau sering dipanggil dedew. Aku hanya manusia biasa yang jauh dari kesempurnaan. Ku akui diri ini banyak kekurangan “BUT I LOVE MY SELF”. Aku adalah orang yang hampir selalu berpikiran posetif, optimis dan tidak terlalu terpengaruh oleh komentar orang lain. Aku adalah orang yang percaya bahwa diriku dimaksudkan untuk kebesaran dan terus berusaha membuktikan hal itu. Aku adalah jenis orang yang membutuhkan pencapaian yang tinggi dan merasa bahwa hidup ini lebih di tentukan oleh diriku sendiri daripada kekuatan dari sisi negative kuakuibanyak yang harus ku tulis dibagian ini. Aku ini orangnya kurang disiplin, kurang punya komitmen terhadap sesuatu, sering menunda-nunda pekerjaan, kurang peka terhadap perasaan orang lain, sulit untuk mengucapkan kata MAAF, tidak bisa bertindak secara spontan. Upaya perbaikan setiap bulan aku mencoba untuk menghilangkan satu persatu kebiasaan burukku atau melatih satu kebiasaan yang belum ku miliki. Sehingga seiring berjalannya waktu diriku akan semakin baik. :)
Kamis, 11 Oktober 2012
Jumat, 05 Oktober 2012
:'(

Saat aku senang ... aku tak pernah ingat kepadamu
Aku tak pernah bersyukur akan nikmat yang Engkau berikan kepadaku ...
Aku tak pernah berdoa kepadamu ... berdoa mengucapkan syukur dan terimakasih ...Tuhan ... saat ini aku sedang di timpa masalah
Tuhan ... saat ini aku sedang kesusahan
Aku ingat Engkau Tuhan ...
Tapi aku malu berdoa memohon kepadamu
Aku malu sebagai hambaMu ...
Aku hanya ingat pada diriMu saat aku susah
Saat aku senang ... aku sama sekali tak menghiraukanMu ...
Tuhan maaf kan aku ...
Berikan aku petunjukmu ...
:)
AKU BERSYUKUR TELAH APA YANG AKU MILIKI..
Aku tak suka bibirku.. kurang seksi. Aku ingin seperti Angelina Jolie.

Di saat yang sama seseorang berharap...
Tuhan, berikanlah aku bibir yang normal...

Aku ingin mataku berwarna biru..Akan lebih cantik bila aku punya mata berwarna biru..

Di saat yang sama seseorang berharap..
Tuhan, kenapa kau tidak berikan aku sepasang mata untuk melihat...
Aku oleskan pewarna dan kurawat jari-jariku agar selalu tampil cantik

ALHAMDULILLAH hingga saat ini aku masih memiliki organ tubuh yang lengkap yang allah titipkan ke aku dan aku sangat mensyukurinya .
TERIMAKASIH YA ALLAH :')
Sesungguhnya tubuh kita adalah hal yang berharga
Tak peduli apapun warnanya, apapun ukurannya, apapun bentuknya...
Syukurilah itu kawan...Karena di luar sana masih banyak yang mengharapkan mendapat fisik yang lengkap...
Kau lah ciptaan Tuhan yang terbaik...
Kau yang tampan
Kau yang cantik
Syukurilah itu..walaupun itu hanya sementara...
Rabu, 03 Oktober 2012
KOPERASI
KOPERASI
Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas
dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah
berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industrial di
Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi
Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad
18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama
tahap awal Revolusi Industri.
Pengertian koperasi menurut
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang
dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada
kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama
dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para
anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi
adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut
diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat
melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan
usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Perbedaan antara koperasi dan badan
usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
- Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang
mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan
usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota,
sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang
yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi
berada pada pemilik modal usaha.
- Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya,
sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan
keuntungan.
- Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan
koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan
badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
- Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan
secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya
dilakukan secara tertutup.
Apakah pengertian koperasi berbeda
dengan “gotong royong”
Antara koperasi dan gotong royong
memiliki persamaan, akan tetapi juga memiliki perbedaan yang sangat mendasar.
Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain sebagai berikut:
- Koperasi lahir karena desakan ekonomi, sedangkan gotong royong tercipta sewaktu-waktu diperlukan dan setelah selesai dibubarkan.
- Koperasi didirikan untuk jangka waktu yang lama, sedangkan gotong royong lahir karena adat kebudayaan, berlangsung dalam waktu yang pendek (hanya pada waktu-waktu diperlukan saja).
- Koperasi lebih dinamis dalam cara kerjanya, sedangkan gotong royong umumnya dilakukan secara statis dan menunggu perintah atau komando.
- Koperasi mempunyai kepastian jumlah anggota, sedangkan gotong royong jumlah tidak terbatas.
- Koperasi memiliki program kerja, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga, sedangkan gotong royong tidak memiliki program kerja, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga.
- Koperasi berbadan hukum, sedangkan gotong royong tidak berbadan hukum dan bersifat spontan.
Ciri-ciri Koperasi
- Perkumpulan orang.
- Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
- Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
- Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
- Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
- Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
- Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
- Menjalankan suatu usaha
- Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
- Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
- Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
- Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
Tujuan Koperasi :
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun
1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Kami
akan mencoba menampilkan gambar struktur organisasi , dalam konteks ini gambar
organisasi koperasi . Aspek ini merupakan bagian penting dari kesuksesan
pengelolaan koperasi, kenapa demikian? pengertian struktur organisasi
menyebutkan bahwa Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal
yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol,
kewenangan serta proses pengambilan kebijakan .
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan
Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan
Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
Perangkat organisasi koperasi Rapat
Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
perangkat organisasi koperasi
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi :
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Perangkat organisasi koperasi Pengawas :
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
perangkat organisasi koperasi
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi :
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Perangkat organisasi koperasi Pengawas :
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban
dan wewenang pengawas koperasi :.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
KOPERASI
KOPERASI
Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas
dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah
berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industrial di
Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi
Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad
18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama
tahap awal Revolusi Industri.
Pengertian koperasi menurut
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang
dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada
kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama
dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para
anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi
adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut
diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat
melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan
usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Perbedaan antara koperasi dan badan
usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
- Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang
mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan
usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota,
sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang
yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi
berada pada pemilik modal usaha.
- Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya,
sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan
keuntungan.
- Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan
koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan
badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
- Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan
secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya
dilakukan secara tertutup.
Apakah pengertian koperasi berbeda
dengan “gotong royong”
Antara koperasi dan gotong royong
memiliki persamaan, akan tetapi juga memiliki perbedaan yang sangat mendasar.
Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain sebagai berikut:
- Koperasi lahir karena desakan ekonomi, sedangkan gotong royong tercipta sewaktu-waktu diperlukan dan setelah selesai dibubarkan.
- Koperasi didirikan untuk jangka waktu yang lama, sedangkan gotong royong lahir karena adat kebudayaan, berlangsung dalam waktu yang pendek (hanya pada waktu-waktu diperlukan saja).
- Koperasi lebih dinamis dalam cara kerjanya, sedangkan gotong royong umumnya dilakukan secara statis dan menunggu perintah atau komando.
- Koperasi mempunyai kepastian jumlah anggota, sedangkan gotong royong jumlah tidak terbatas.
- Koperasi memiliki program kerja, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga, sedangkan gotong royong tidak memiliki program kerja, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga.
- Koperasi berbadan hukum, sedangkan gotong royong tidak berbadan hukum dan bersifat spontan.
Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah:
- Perkumpulan orang.
- Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
- Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
- Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
- Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
- Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
- Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
- Menjalankan suatu usaha
- Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
- Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
- Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
- Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun
1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Kami
akan mencoba menampilkan gambar struktur organisasi , dalam konteks ini gambar
organisasi koperasi . Aspek ini merupakan bagian penting dari kesuksesan
pengelolaan koperasi, kenapa demikian? pengertian struktur organisasi
menyebutkan bahwa Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal
yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol,
kewenangan serta proses pengambilan kebijakan .
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan
Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan
Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
Perangkat organisasi koperasi Rapat
Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
perangkat organisasi koperasi Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
perangkat organisasi koperasi Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban
dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
Rabu, 13 Juni 2012
cara mengupload
Cara Posting Tulisan & Tugas :
1. Membuat Blog
Bagi yang belum punya blog, langsung bikin aja blog anda di blogspot ini, gratis dan gampang. Ikuti aja langkah-langkah bikin blognya.
www.blogger.com/signup.g
2. Membuat Tulisan/Tugas di Blog
Tulisan berbeda dengan tugas. Tulisan bersifat bebas, bisa puisi, cerpen, lirik lagu, bahkan curhatan anda sekalipun bisa anda masukkan sebagai tulisan. Sedangkan tugas tidak bersifat bebas. Tema dari tugas ditentukan oleh dosen masing-masing, dan banyaknya tugas yang harus di posting juga tergantung dari permintaan Dosen anda masing-masing.
Lanjutan dari yang tadi, setelah selesai membuat Blog, masuk ke blog anda lalu buat Entri Baru.
Klik "ENTRI BARU"
Setelah itu akan muncul webpage seperti dibawah ini, Masukkan judul dan isi tulisan/tugas anda.
Anda juga bisa memasukkan Gambar, Video, maupun Link. Semuanya lengkap tepat berada di bagian bawah Judul. Jika sudah selesai klik "TERBITKAN ENTRI"
3. Posting Tulisan di Studentsite
setelah sudah selesai membuat tugas atau tulisan di blog, saatnya anda mempostingnya melalui Studentsite. pertama, masuk ke studentsite anda lalu pilih menu "Tulisan" Setelah itu akan muncul web page
1.masukkan Judul tulisan yang anda buat
Contoh : Cara Posting Tulisan & Tugas
2. masukkan alamat URL dari tulisan yang anda buat tadi.
Contoh : http://catatan-syam.blogspot.com/2010/11/cara-posting-tulisan-tugas.html
Hal yang penting adalah Masukkan alamat URL yang akurat, langsung menuju tulisan yang anda buat. Jangan sampai URL yang anda masukkan nyasar atau masuk ke halaman web kosong. Disarankan untuk mengcopy langsung alamat URL dari tulisan yang anda buat, lalu pastekan ke kolom URL yang ada di studentsite. Disarankan untuk tidak memasukkan alamat URL dengan menulisnya secara manual.
3. Setelah semuanya selesai klik submit
Tepat diatasnya dapat anda lihat tulisan-tulisan yang telah anda posting.
4. Posting Tugas di Studentsite
Caranya hampir sama dengan posting tulisan. Pertama-tama pilih menu Tugas
Setelah itu akan muncul web-page seperti di bawah ini.
Masukkan judul tugas anda, sesuai dengan yang diminta oleh dosen. Masukkan alamat URL dari tugas yang anda buat lalu masukkan Mata Kuliahnya. Setelah semuanya selesai tinggal klik "Submit"
Tepat diatasnya dapat anda lihat tugas-tugas yang telah anda posting.
5. Mengecek Tugas & Tulisan
Sangat penting untuk mengecek apakah tulisan & tugas yang anda buat sudah masuk atau tidak. Caranya adalah dengan membuka webpage : (NPM ANDA).student.gundarma.ac.id
contoh : 53409315.student.gunadarma.ac.id
1. Membuat Blog
Bagi yang belum punya blog, langsung bikin aja blog anda di blogspot ini, gratis dan gampang. Ikuti aja langkah-langkah bikin blognya.
www.blogger.com/signup.g
2. Membuat Tulisan/Tugas di Blog
Tulisan berbeda dengan tugas. Tulisan bersifat bebas, bisa puisi, cerpen, lirik lagu, bahkan curhatan anda sekalipun bisa anda masukkan sebagai tulisan. Sedangkan tugas tidak bersifat bebas. Tema dari tugas ditentukan oleh dosen masing-masing, dan banyaknya tugas yang harus di posting juga tergantung dari permintaan Dosen anda masing-masing.
Lanjutan dari yang tadi, setelah selesai membuat Blog, masuk ke blog anda lalu buat Entri Baru.
Klik "ENTRI BARU"
Setelah itu akan muncul webpage seperti dibawah ini, Masukkan judul dan isi tulisan/tugas anda.
Anda juga bisa memasukkan Gambar, Video, maupun Link. Semuanya lengkap tepat berada di bagian bawah Judul. Jika sudah selesai klik "TERBITKAN ENTRI"
3. Posting Tulisan di Studentsite
setelah sudah selesai membuat tugas atau tulisan di blog, saatnya anda mempostingnya melalui Studentsite. pertama, masuk ke studentsite anda lalu pilih menu "Tulisan" Setelah itu akan muncul web page
1.masukkan Judul tulisan yang anda buat
Contoh : Cara Posting Tulisan & Tugas
2. masukkan alamat URL dari tulisan yang anda buat tadi.
Contoh : http://catatan-syam.blogspot.com/2010/11/cara-posting-tulisan-tugas.html
Hal yang penting adalah Masukkan alamat URL yang akurat, langsung menuju tulisan yang anda buat. Jangan sampai URL yang anda masukkan nyasar atau masuk ke halaman web kosong. Disarankan untuk mengcopy langsung alamat URL dari tulisan yang anda buat, lalu pastekan ke kolom URL yang ada di studentsite. Disarankan untuk tidak memasukkan alamat URL dengan menulisnya secara manual.
3. Setelah semuanya selesai klik submit
Tepat diatasnya dapat anda lihat tulisan-tulisan yang telah anda posting.
4. Posting Tugas di Studentsite
Caranya hampir sama dengan posting tulisan. Pertama-tama pilih menu Tugas
Setelah itu akan muncul web-page seperti di bawah ini.
Masukkan judul tugas anda, sesuai dengan yang diminta oleh dosen. Masukkan alamat URL dari tugas yang anda buat lalu masukkan Mata Kuliahnya. Setelah semuanya selesai tinggal klik "Submit"
Tepat diatasnya dapat anda lihat tugas-tugas yang telah anda posting.
5. Mengecek Tugas & Tulisan
Sangat penting untuk mengecek apakah tulisan & tugas yang anda buat sudah masuk atau tidak. Caranya adalah dengan membuka webpage : (NPM ANDA).student.gundarma.ac.id
contoh : 53409315.student.gunadarma.ac.id
SOFTSKILL
JELASKAN BAGAIMANA PERKULIAHAN SOFTSKILL
SOFTSKILL (Kemampuan NON-TEKNIS) kemampuan seseorang untuk bisa bersosialisasi dan berkomunikasi dengan baik pada lingkungan dimana dia berada. Sifatnya invisible. Attribut dari softskill ini seperti, Sikap baik seperti integritas, inisiatif, motivasi, etika, kerja sama dalam tim, kepemimpinan, kemauan belajar, komitmen, mendengarkan, tangguh, fleksibel, komunikasi lisan, jujur, berargumen logis, kemampuan beradaptasi, pemecahan masalah dan lainnya.
SOFTSKILL salah satu tujuannya adalah untuk membuka wawasan mahasiswa dengan membuat tulisan yang terkait dengan topik - topik yang berkaitan dengan mata kuliah yang menunjang mata kuliah soft skill tersebut. Nah untuk mata kuliahnya sendiri berbeda - beda setiap jurusan, contohnya saya, mata kuliah yang saya dapat adalah hukum dagang perdata yang menjadi penunjang soft skill yang saya jelaskan tadi. Saya dan teman - teman wajib membuat tulisan (tugas dosen) yang berkaitan dengan mata kuliah hukum dagang dan perdata baik itu yang sudah ditentukan oleh dosennya atau yang dibuat sendiri.
SOFTSKILL (Kemampuan NON-TEKNIS) kemampuan seseorang untuk bisa bersosialisasi dan berkomunikasi dengan baik pada lingkungan dimana dia berada. Sifatnya invisible. Attribut dari softskill ini seperti, Sikap baik seperti integritas, inisiatif, motivasi, etika, kerja sama dalam tim, kepemimpinan, kemauan belajar, komitmen, mendengarkan, tangguh, fleksibel, komunikasi lisan, jujur, berargumen logis, kemampuan beradaptasi, pemecahan masalah dan lainnya.
SOFTSKILL salah satu tujuannya adalah untuk membuka wawasan mahasiswa dengan membuat tulisan yang terkait dengan topik - topik yang berkaitan dengan mata kuliah yang menunjang mata kuliah soft skill tersebut. Nah untuk mata kuliahnya sendiri berbeda - beda setiap jurusan, contohnya saya, mata kuliah yang saya dapat adalah hukum dagang perdata yang menjadi penunjang soft skill yang saya jelaskan tadi. Saya dan teman - teman wajib membuat tulisan (tugas dosen) yang berkaitan dengan mata kuliah hukum dagang dan perdata baik itu yang sudah ditentukan oleh dosennya atau yang dibuat sendiri.
Langganan:
Postingan (Atom)